Suaraindo.id– Setelah resmi dibukanya pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kubu Raya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi maksimal massa yang boleh dibawa oleh setiap pasangan calon sebanyak 100 orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, ia mengatakan bahwa pembatasan ini bukan tanpa alasan, karena meilihat kondisi tempat yang tidak memadai.
“Setelah kita rapat bersama pihak keamanan, pasangan calon yang akan mendaftar dibatasi maksimal 100 orang,” kata Ketua KPU Kubu Raya pada Selasa (27/08/2024) siang.
Ia juga menerangkan, untuk massa yang akan ikut mengawal pasangan calon, nantinya akan di berikan id card agar lebih teratur.
“Pembatasan ini kami lakukan agar semua proses bisa berjalan lancar dan teratur, oleh karena itu kami akan membagikan Id card, dan hari ini kami akan panggil semua untuk memberikan id card tersebut,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasiono mengharapkan, dengan diberikanya akses id card ini massa yang ikut pergi mengawal pasangan calon yang mereka dukung bisa lebih teratur dan terdata.
“Jam dua kita akan panggil mereka, untuk memberikan id cardnya, jadi ketika mereka datang untuk mengawal id card tersebut sudah di bagikan, karena mereka yang mengetahui siapa orang-orangnya, kemudian dikhawatirkan jika dibagikan di lokasi pendaftaran terjadi permasalahan, susah juga kita nanti,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS