Kubu Raya Tingkatkan Pengelolaan Arsip dengan SKKAAD

  • Bagikan
Suasana sosialisasi SKKAAD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, di Sungai Raya, Selasa (28/8/2024). ANTARA

Suaraindo.id– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan aman dengan menerapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD).

Langkah ini didukung oleh peraturan bupati (perbub) yang baru-baru ini diterbitkan, yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan arsip serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Penjabat Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, mengungkapkan bahwa penerapan perbub terkait SKKAAD ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan.

“Peraturan bupati ini juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan arsip,” ujarnya melansir dari ANTARA, Jumat(30/08/2024).

Selain itu, Kamaruzaman menuturkan peraturan bupati terkait SKKAAD tersebut bertujuan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang aman dan memiliki kepastian hukum.

Untuk itu, kata dia, satu di antara langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah setempat adalah dengan menerapkan SKKAAD, sehingga perbub ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengelola arsip secara lebih baik dan mencegah penyalahgunaan arsip.

Dia mengatakan volume arsip di setiap perangkat daerah meningkat seiring bertambahnya kegiatan pemerintahan.

Hal ini menuntut penanganan yang lebih cermat dalam penyediaan ruang simpan, pengelolaan tenaga kearsipan, serta waktu dan biaya yang efektif.

Menurut dia, dengan melakukan sosialisasi terkait SKKAAD ini dapat menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang kearsipan.

Melalui program sosialisasi ini, kata dia, diharapkan para pegawai pemerintahan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait dengan jadwal retensi arsip, yaitu pengetahuan mengenai jenis arsip yang harus dipertahankan atau dimusnahkan.

“Ini adalah langkah penting dalam menjaga tata kelola arsip yang baik di lingkungan pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih baik terkait empat pilar kearsipan sistem klasifikasi, keamanan, akses arsip dinamis, serta jadwal retensi proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih terarah dan aman,” ujarnya.

Dia berharap implementasi SKKAAD ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip di Kubu Raya serta memperkuat kearsipan sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan