Momen HUT RI 17 Agustus 2024, Sepuluh Warga Binaan Lapas Kelas II B Ketapang Bebas

  • Bagikan
Lapas Kelas II B Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Suaraindo.id/Adh)

Suaraindo.id – Momen 17 Agustus 2024 merupakan saat yang sangat membahagiakan bagi sepuluh (10) warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Plt Kepala Lapas Ketapang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengatakan, bahwa pada 17 Agustus 2024 ini, pihaknya memberikan remisi kepada 458 warga binaan. Besaran remisi yang diberikan tersebut bervariasi.

“Ada 458 orang warga binaan termasuk anak yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum HUT RI ke-79 tahun 2024 ini. Dari 458 warga binaan, 10 diantaranya langsung bebas,” kata Ismael, Sabtu (17/08/2024).

Ismael menjelaskan, dari total 458 warga binaan yang mendapat remisi, terbagi dalam dua perkara. 284 orang perkara pidana umum (remisi normal) dan 174 orang perkara pidana khusus (PP 28 2006/PP 99 2012).

“Adapun jumlah remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Jadi masa pengurangannya bervariasi,” jelas Ismael.

Disampaikannya, bahwa usulan remisi ini telah mengacu pada peraturan undang-undang yang ada, yang mana warga binaan yang diusulkan juga sudah memenuhi kategori, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Khusus narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, saya harap bisa menjaga perilaku baik di kehidupan bermasyarakat. Tentunya dengan tidak mengulangi kembali kesalahan,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini Lapas Kelas IIB Ketapang dihuni oleh sebanyak 1.032 orang warga binaan, terdiri dari 684 orang narapidana dan 348 orang tahanan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan