Ombudsman RI: Pemda Wajib Berikan Layanan Kependudukan Tanpa Biaya

  • Bagikan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kanan) menyerahkan akte kelahiran anak di Padang, Kamis (15/8/2024). ANTARA

Suaraindo.id– Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil, termasuk pembuatan akta kelahiran, tanpa memungut biaya dari warga, meskipun ada kendala seperti jarak atau anggaran.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang menekankan pentingnya layanan dasar ini untuk masyarakat.

Yeka mengungkapkan bahwa Ombudsman melakukan pemantauan langsung terhadap layanan dasar yang seharusnya diberikan oleh pemerintah, salah satunya adalah penerbitan akta kelahiran untuk penduduk.

“Ombudsman memantau langsung layanan dasar yang harus diberikan pemerintah, salah satunya akte kelahiran kepada penduduk,” katanya.

“Pentingnya akta (kelahiran) ini misalnya nanti terkait dengan akses kesehatan dan pendidikan terhadap anak itu sendiri,” kata Yeka menegaskan.

Ombudsman juga mengingatkan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga, kepada warga tanpa memungut biaya. Layanan ini seharusnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius mengatakan sejak tahun 2022 institusinya sudah tidak lagi menerima dana alokasi khusus.

Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Sampai hari ini kami tidak mendapat anggaran. Semua layanan mengandalkan APBD Kota Padang,” ujar dia.

Mengenai temuan Ombudsman soal anak-anak di Kecamatan Bungus yang belum memiliki akta kelahiran, Teddy mengatakan seluruh anak yang didata Ombudsman sudah mendapatkan akta kelahiran tanpa adanya pungutan biaya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan