Panwacam Muara Pawan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada Ketapang 2024

  • Bagikan
Panwacam Muara, PKD serta peserta Sosialisasi se- Kecamatan Muara Pawan Ketapang

Suaraindo.id– Suaraindo.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Muara Pawan Kabupaten Ketapang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di aula Kampus STAI Al- Haudl Ketapang, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan pada Selasa (27/8/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Linmas Kabupaten Ketapang, Muhammad Tamrin, Perwakilan dari Bawaslu dan menghadirkan Narasumber Tedi Wahyudin mantan Ketua KPU Ketapang serta diikuti oleh perwakilan Kepala desa, Karang Taruna, Tokoh agama, tokoh Masyarakat dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) se – Kecamatan Muara Pawan.

Ketua Panwascam Muara Pawan, Suhaili mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pilkada tahun 2024 kepada ASN, Kepala dan Perangkat desa yang sebagai pemilih pemula pada Pemilu 2024.

“Ini menjadi tugas kita semua sebagai Pangawas Pemilihan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk meningkatkan peran serta partisipatifnya dan juga tugas kita semua sebagai warga negara untuk mensukseskan pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, dengan cara ikut serta mengawasi di lingkungan desa serta di lingkungan tempat tinggal kita masing-masing” ujarnya.

Suahaili menambahkan, sosialisasi ini meliputi pengawasan terhadap tahapan pencalonan, pelanggaran terhadap netralitas ASN, Kades dan Peringkat desa serta meningkatkan pengawasan partisipatif.

“Sehingga tidak ada lagi pelanggan yang para ASN, Kepala desa serta perangkat desa, bahwa harus netral dan menjaga independensi selama proses Pilkada 2024 ini,” tambahnya.

Pada saat tahapan ini, lanjutnya, penting pula untuk diketahui mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, Kades dan Perangkat desa. Juga mana tempat yang boleh dipasang alat peraga kampanye dan tempat yang dilarang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan