Pastikan Tarif Parkir Sesuai Perda, DPRD Palangka Raya Minta Dinas Terkait Pantau dan Cegah Praktik Jukir Liar

  • Bagikan
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung

Suaraindo.id – Dalam upaya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraannya, khususnya di area parkir resmi dan area lain yang diperbolehkan penarikan tarif parkir, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk lebih intensif melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penarikan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya dan mencegah maraknya praktik juru parkir (jukir) liar.

Nenie menegaskan, pemantauan yang lebih intensif sangat diperlukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda.

“Ini dilakukan juga sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar, dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda,” ujar Nenie pada Rabu (7/08/2024).

Menurut legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah mengatur tarif parkir di Palangka Raya secara jelas. Tarif yang ditetapkan adalah Rp 10 ribu untuk truk gandeng, bus, dan mobil box; Rp 2.500 untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya; Rp 2.000 untuk sepeda motor roda dua; serta Rp 1.000 untuk gerobak dan becak.

Nenie menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap setiap penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan tersebut. “Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan, maka harus ditindak tegas,” tegas Nenie.

Lebih lanjut, Nenie juga menyoroti pentingnya peran Dishub Palangka Raya dalam melakukan pemantauan rutin di seluruh wilayah parkir di kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mencegah adanya praktik jukir liar yang merugikan warga.

Dalam kesempatan yang sama, Nenie berharap adanya kerjasama yang baik antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sistem parkir yang tertib dan adil bagi seluruh warga Palangka Raya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan