Pemkot Pontianak dan DPRD Bahas Raperda Perubahan OPD

  • Bagikan
Rapat Paripurna Pemkot Pontianak bersama DPRD kota Pontianak di DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024). foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id– Pemerintah Kota Pontianak bersama dengan pihak legislatif sedang dalam proses penyusunan ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Salah satu perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah pemindahan bidang pemadam kebakaran dari Satpol PP Kota Pontianak ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa langkah ini sedang dalam tahap pengkajian dan diharapkan segera selesai.

“Secara aturan, damkar ada di BPBD, ini masih dalam proses pengkajian, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai,” ujar Ani Sofian usai rapat paripurna Senin, (19/8/2024).

Ani juga menambahkan bahwa setelah Raperda ini ditetapkan, diharapkan program kegiatan dan kebijakan di Kota Pontianak akan semakin baik dan lebih terarah.

“Dengan adanya Raperda inisiatif DPRD setelah ditetapkan, program kegiatan dan kebijakan di Kota Pontianak semakin baik,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut mendukung perubahan ini dan menekankan pentingnya penempatan bidang pemadam kebakaran di BPBD agar tugas dan fungsi lebih jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan.

“Perubahan Raperda perangkat daerah, dinas pemadam kebakaran masih ada di Satpol PP, seharusnya di BPBD, supaya tugas dan fungsinya jelas, sesuai tupoksi lah, badan penanganan bencana, kalau di Satpol PP tidak tepat,” terang Satarudin.

Perubahan ini diharapkan akan memberikan kejelasan dalam penanganan kebakaran dan bencana di Kota Pontianak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan