Proyek Dua Kali Bayar di Distanbunkan, Kejari Subulussalam Menetapkan Dua Orang Tersangka

  • Bagikan
Dugaan Proyek Dua Kali Bayar pada Distanbunkan, Kejari Tetapkan dua orang tersangka. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan dua orang tersangka dugaan proyek dua kali bayar pada Tahun 2019 silam.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut pembayaran ganda terhadap kegiatan pembangunan jalan produksi di Desa Penanggalan Timur dan Kegiatan Pembangunan saluran jalan Perkebunan Kecamatan Penanggalan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Supardi,SH melalui Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasipidus), Renaldho Ramadhan dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024) membenarkan terkait hal tersebut.

“Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, inisial D dan SH,” kata Kasipidsus Kejari Subulussalam, Renaldho Ramadhan,SH.

Diketahui inisial SH ialah merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019.

Pantauan Wartawan, pada Senin (12/8/2024) inisial SH terlihat datang memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Subulussalam menaiki mobil berwarna merah.

Kejari Subulussalam melimpahkan Tahap Dua. (Dok.Foto Sumber: Facebook Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam)

Dilansir dari halaman Facebook Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam bahwa pada Kamis, 8 Agustus 2024 Jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus, Danu Rachmanullah, S.H telah melaksanakan kegiatan Tahap II dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganda terhadap kegiatan pembangunan jalan produksi Penanggalan Timur dan Kegiatan pembangunan saluran jalan perkebunan Kecamatan Penanggalan pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam Tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka a.n. inisial “ D “ yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

 

  • Bagikan