Rapat Komisi, DPRD Kota Palangka Raya Bahas Penyertaan Modal Pada Perseroda Isen Mulang dan PerumDAM

  • Bagikan
Plt, Asisten II Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat komisi yang dilaksanakan oleh Tim Bapemperda dan Pihak Pemerintah kota Palangka Raya yang diwakili oleh Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) kota Palangka Raya.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat komisi Gedung DPRD Kota Palangka, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya,Senin ( 12/08/2024 ).

Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya di pimpin oleh Vina Panduwinata di dampingi Wakil Ketua Bapemperda Norkhlis Ridha, dan dihadiri anggota Bapemperda. Sementara dari pemerintah kota Palangka Raya dipimpin oleh Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, didampingi oleh sekretaris BPKAD, Nanang dan biro hukum Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun agenda kegiatan adalah dalam rangka, rapat pembahasan hasil fasilitasi terhadap 2 buah Raperda Kota Palangka Raya bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya, tentang rancangan peraturan daerah, penyertaan modal kepada dua badan usaha milik Pemerintah Kota Palangka Raya, yaitu Raperda tentang Perseroan Daerah ( Perseroda ) Isen Mulang Kota Palangka Raya dan Perusahaan umum Daerah Air Minum ( PerumDAM ) Kota Palangka Raya yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam rapat fasilitasi tersebut, dibahas mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota ( Pemko ) Palangka Raya dalam menindaklanjuti amanat penyertaan modal. Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menyampaikan bahwa tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyusun tahapan – tahapan untuk menjalankan tugas pembuatan Raperda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

” Kami telah menyusun dan membahas tentang tahapan – tahapan 2 buah Raperda ini dan kami juga akan memperbaiki beberapa catatan kecil terhadap isi bunyi dari 2 buah rancangan peraturan daerah tentang Perseroan Daerah Isen Mulang dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum,”ucapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dan pemaparan yang cukup jelas dari pihak pemerintah kota Palangka Raya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata mengatakan pihaknya dapat menerima apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota Palangka Raya, sesuai rekomendasi yang sudah disampaikan sebelumnya.

” Kami dapat menerima apa yang telah disampaikan oleh tim Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap 2 Raperda kota Palangka Raya tentang penyertaan modal pada perseroan daerah Isen Mulang dan Perusahaan umum daerah Air Minum Daerah,” terangnya.

Rapat singkat tersebut diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu Tim Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah kota Palangka Raya terhadap 2 buah rancangan peraturan daerah ( Raperda ) Kota Palangka Raya tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Isen Mulang dan Perusahaan umum daerah Air Minum, meskipun demikian, ada beberapa catatan kecil yang perlu diperbaiki sedikit, agar isi dan bunyi dari Raperda bisa disempurnakan lebih lanjut, untuk selanjutnya di persiapkan menjadi sebuah Perda Kota Palangka Raya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan