Suaraindo.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ferry, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Sanggau pada Senin (12/8/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin siang (12/8/2024). Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024.
“Pengeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang atas nama tersangka GL, yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023,” jelas Adi Rahmanto.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan di Kantor Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Sanggau, termasuk Ruangan Unit Metrologi Legal, Ruangan Kepala Dinas, serta Ruangan Bidang Perdagangan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti baru yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka GL.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah, khususnya dalam sektor yang berkaitan langsung dengan layanan kepada masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













