Suaraindo.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam resmi menetapkan pasangan H.Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2024-2029.
Penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan BISA pada Selasa (24/9/2024) menyusul pencabutan nomor urut tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulusalam pada Senin (23/9/2024) kemaren.
Calon Wali Kota yang ditetapkan dan telah mencabut nomor urut yakni pasangan Salmaza-Bahagia (SABAH) nomor urut 1, pasangan Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani) nomor urut 2 dan pasangan Fazri Munthe-Karlinus nomor urut 3.
Proses penetapan Paslon BISA tersebut sempat diwarnai dengan aksi protes dari pendukung dan relawan Bintang-Faisal di Kantor KIP Kota Subulussalam karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Alhasil, pada tanggal (23/9/2024) Komisioner KIP Aceh melayangkan surat kepada KIP Subulussalam.
Hingga akhirnya pasangan H. Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal, SH ikut serta dalam kontestasi pada Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.
Pada (24/9) pasangan H. Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH yang slogannya BISA dihantarkan oleh Tim simpatisan dan relawannya, Juga turut didampingi istri, anak dan sanak familinya mengambil nomor urut 4. Pengambil Nomor urut itu menyusul tiga paslon yang telah mengundi nomor urut sebelumnya.
Arman Bako, Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Subulussalam di konfirmasi Wartawan diruang kerjanya terkait dasar dilakukannya pencabutan nomor urut tersebut setelah menerima surat dari KIP Aceh.
“Yang mana isi suratnya mengatakan, bahwa Pasangan H. Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH dinyatakan memenuhi syarat (MS) sesuai dengan peraturan KPU.
Kegiatan pengundian nomor urut, karena kemaren malam kita sudah melakukan pengundian nomor urut tiga paslon,” kata Arman Bako.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS