Suaraindo.id– Mantan Rektor Universitas Tanjungpura sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalimantan Barat Prof. Dr. Chairil Effendy mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Prof. Chairil menyoroti pentingnya memperpanjang masa usia pensiun anggota kepolisian sebagai salah satu poin utama dalam revisi tersebut.
“Saya mendorong agar DPR RI sesegera mungkin melakukan pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang salah satu itemnya adalah perpanjangan masa usia pensiun,” ujar Prof. Chairil.
Beliau menyampaikan dukungannya agar usia pensiun anggota kepolisian diperpanjang hingga 60 tahun.
Menurutnya, pada usia tersebut, anggota kepolisian masih berada dalam kondisi yang energik, dinamis, dan produktif, sehingga sayang jika batas usia pensiun tetap di usia 58 tahun.
“Mudah-mudahan revisi Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 itu dapat segera dilaksanakan oleh DPR RI pada masa sidang yang akan datang,” tambahnya.
Prof. Chairil berharap dengan revisi undang-undang ini, kualitas pelayanan kepolisian dapat terus ditingkatkan melalui pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota yang lebih berpengalaman, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi.
“Mudah-mudahan revisi undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002 itu dapat segera dilaksanakan DPR RI pada masa sidang yang akan datang,” harapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS