Pemkab Landak Dukung Percepatan Perluasan Cakupan Jamsostek

  • Bagikan
Penyerahan secara simbolis manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris. SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Landak.

Suaraindo.id– Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Anem membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Regulasi terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Landak di Aula Hotel Grand Landak, Jumat (06/09/2024).

Pada kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Anem mewakili Plh. Sekda Landak. Dikatakan Anem kegiatan ini menindaklanjuti dari INPRES 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kepala Daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Berdasarkan Perpres 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan berkelanjutan, cakupan kepesertaan Jamsostek untuk segmen informal masih terdapat gap sebesar 9,04% dari target RPJMN 25,94% atau kurang 6.540 tenaga kerja. Sementara cakupan kepesertaan Jamsostek Kabupaten Landak pada semester 1 tahun 2024 untuk segmen Formal sebesar 80,4% dan segmen informal sebesar 16,9%.

Anem mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk bisa mendukung dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan regulasi yang terlah diterbitkan.

“Maka dari itu perlunya monitoring dan evaluasi yang kita laksanakan pada hari ini dalam rangka mengetahui sejauh mana regulasi ini mendukung percepatan perluasan cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan