Suaraindo.id – Polres Sanggau menangkap MN alias I (25) dikediamannya Alamat Kel. Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau selasa 17 September 2024 sekira jam 08.30 WIB, atas kepemilikan Narkoba.
Penangkapan itu,dibenarkan Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar.
Menurut Kasihumas Polres Sanggau, tertangkapnya MN alias I (25) dikediamannya itu berdasarkan laporan masyarakat,dengan disaksikan warga umum, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penggeledahan badan dan pakaian terhadap “MN” alias I serta melakukan penggeledahan badan di lokasi tempat kejadian dan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri,” demikian kata Iptu Keken Sukendar.
Selanjutnya dikatakan, diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP.Narkotika yang diduga dilakukan oleh Sdra. MN alias I.
Atas temuanitu, MN alias I berserta semua barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu;
– 1 (satu) buah peci warna hitam merek awing;
– 1 (satu) unit alat timbangan elektronik warna silver;
– 1 (satu) bundle plastic bening berklip;
– 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
– 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone Merk Realme C17 model RMX2101 warna hitam-biru berikut nomor simcard.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS