Suaraindo.id– Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, yang dilakukan tersangka AD (23) merupakan anak kandung dari korban pada, Selasa (20/08/2024) malam.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka karena merasa kesal kepada orang tuanya, tidak bersedia memberikan uang sebesar Dua Juta Rupiah yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone,”kata Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Selasa (03/09/2024)
Perbuatan tersangka terhadap kedua orang tua kandungnya yaitu korban yang berinisial M yang merupakan ibu kandung dari tersangka, kemudian korban yang berinisial A yang merupakan ayah kandung tersangka.
“Adapun tersangka melakukan Penganiayaan atau KDRT terhadap Saudari M dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung. Sedangkan terhadap Saudara A, dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban,”ungkap Kasat.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban M dan A mengalami luka berat dan dilakukan perawatan medis di Puskesmas Teraju, dan selanjutnya terhadap korban A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.
Berdasarkan hasil VER Dokter Puskesmas Teraju, korban M mengalami sebanyak 18 luka, dengan rincian luka bacok 16 luka, Yang mana luka-luka tersebut pada bagian bahu 3 luka bacok, tangan kanan 6 luka bacok, tangan kiri 1 luka bacok, punggung 5 luka bacok dan 1 luka tusuk, kaki kanan 1 luka bacok, dan kaki kiri 1 luka sayat. Sedangkan korban A mengalami 16 luka dengan rincian 5 luka sayat, 2 luka tusuk, dan 9 luka bacok. Yang mana luka-luka tersebut dibagian kepala 1 luka bacok dan 1 luka sayat, bagian leher 1 luka bacok dan 2 luka sayat, bagian dada 2 luka tusuk dan 1 luka sayat, bagian bahu kanan 1 luka bacok, bagian tangan kanan 3 luka bacok, dan bagian bahu kiri 1 luka. b.
“Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di jalur trans Kalimantan setelah Polsek Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba pada saat pelaku hendak kabur dengan menggunakan kendaraan roda 2 miliknya yang akan menuju ke kampung istrinya di Desa Peruan Dalam Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau melalui jalur Trans Kalimantan Kecamatan Toba,”beber Kasat.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah mandau beserta sarungnya, satu bilah keris beserta sarungnya, satu helai celana warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang warna cream yang terdapat bercak darah, satu helai baju kaos warna kuning yang terdapat bercak darah, satu buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu yang terdapat bercak darah.
“Adapun barang bukti berupa mandau dan keris adalah milik orang tua tersangka. Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana KDRT berupa kekerasan fisik yang dilakukan terhadap kedua Orang Tua Kandungnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, yang akan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,”tutup Kasat Reskrim AKP Indrawan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS