Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Subulussalam berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu – Sabu sebanyak 30, 62 Gram pada hari Kamis (29/8/2024).
Kapolres Subulussalam, Ajun Komisiaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan, SIK, MIK menyebutkan. Barang Bukti Jenis Sabu – Sabu tersebut telah dibungkus menggunakan plastik transparan berkelip merah dengan Jumlah 18 Paket, Pelaku diamankan dari dua Lokasi yang berbeda.
“Kedua pelaku tersebut berinisial GS (29) tahun Warga Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. GS merupakan Seorang Resedivis, dan AP (25) tahun Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan dalam siaran pers sampai ke Media.
Adapun Kronologis penangkapan bermula saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mengamankan Pelaku GS pada Pada hari Kamis, tgl 29 Agustus 2024 Sekira pukul 22.30 Wib.
“Saat dilakukan Penggeledahan badan, pakaian yang di gunakan Pelaku di temukan Barang Bukti berupa 15 (lima belas) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) Gram
Sementara, 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu) Gram, ditemukan di tas samping yang sedang di gunakan Pelaku GS,” ujarnya, Senin (2/9/2024).
Selanjutnya, AKBP Yhogi mengatakan Team Opsnal melakukan Pengembangan terhadap Pelaku GS yang mengaku bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah milik Pelaku yang merupakan Seorang temannya yang berinisial AP .
“Setelah Team Opsnal melakukan pengembangan, Team Satres Narkoba mengamankan Pelaku AP di Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam.
Kemudian Team Opsnal melakukan Interogasi lebih lanjut Pelaku mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut Dari Provinsi Sumatra Utara.
Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal : 114 ayat (2) Yo pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya
Kapolres Subulussalam, Ajun Komisiaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan, SIK, MIK. Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat Subulussalam agar menjauhi bahaya penyalahgunaan Narkoba dan apabila menemukan indikasi jaringan Narkoba di Lingkungan Sekitar segera laporkan Kepada Petugas Kepolisian terdekat.
“Menciptakan lingkungan bebas dari Bahaya penyalahgunaan Narkoba menjadi tanggung jawab bersama, diharapkan kepada seluruh Elemen Masyarakat turut membantu Kepolisian dalam Upaya pemberantasan Narkoba yang dimulai dari menjaga orang orang terdekat,” kata Yhogi Hadisetiawan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS