Sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak Terlindungi Program Jamsostek

  • Bagikan
Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Badan Usaha di Kabupaten Landak di Aula Hotel Grand Landak pada Kamis (05/09/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Pontianak.

Suaraindo.id– Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Badan Usaha di Kabupaten Landak di Aula Hotel Grand Landak pada Kamis (05/09/2024).

Sosialisasi itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem mewakili Plh.

Sekretaris Daerah Landak. Kegiatan itu dilaksanakan atas dasar sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan amanah undang-undang sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan yang menjadi peserta sosialisasi adalah perusahaan skala besar dan sudah semestinya memahami kewajiban dan hak sebagai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atas risiko sosial ketenagakerjaan.

Anem menyebut dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dipastikan akan ditemukan ketidakpatuhan. Jenis ketidakpatuhan yang ditemukan di antaranya adalah perusahaan belum menjadi peserta, perusahaan mendaftar sebagian dalam artian tidak semua tenaga kerja didaftarkan, belum mengikuti seluruh program yang ada dan melaporkan upah yang tidak wajar, serta perusahaan menunggak iuran.

“Sedikit saya sampaikan bahwa risiko sosial ketenagakerjaan pasti akan dialami oleh pekerja. Meninggal dunia dan menjadi tua, dua hal yang sudah pasti akan kita alami. Dua resiko tersebut sudah dijamin dalam program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Maka Anem menegaskan pekerja yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat status apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), semuanya wajib menjadi peserta.

Meski begitu, Anem menyebut berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih ditemukan pekerja harian lepas atau PKWT yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 500.16.6.5/258/DPMPTSPTK-DALLAK tentang Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerjanya.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya khususnya perlindungan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Anem.

Saat ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode bulan Juni 2024 telah terlindungi sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja. Untuk itu, agar pelaku usaha secara bertahap mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tidak lupa Anem berpesan agar tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik kepatuhan maupun ketidakpatuhan agar disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Landak guna memastikan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan