Tatib Selesai Dibahas, Ketua DPRD Palangka Raya: Langkah Selanjutnya Konsultasi ke Provinsi

  • Bagikan
Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya akhirnya berhasil merumuskan dan menyelesaikan pembahasan tentang Tata Tertib ( Tatib ) DPRD Kota Palangka Raya yang sebelumnya sempat mengalami penundaan beberapa kali.

Rapat koordinasi pembahasan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya awalnya dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, atas persetujuan bersama agar rapat bisa berjalan efektif dan efisien serta intens, usai waktu skors istirahat makan siang, rapat pembahasan tata tertib kembali dilanjutkan, namun kegiatan di pindah ke ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya dipimpin oleh ketua sementara DPRD kota Palangka Raya, Khemal Nasery, didampingi wakil ketua Basirun B Sahepar dan dihadiri oleh sebagian anggota DPRD kota Palangka Raya serta sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi dan staf sekretariat DPRD Kota Palangka.

Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya berjalan dengan baik dan lancar, beberapa saran dan masukan mewarnai susunan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya.

Ketua sementara DPRD kota Palangka Raya, Khemal Nasery, saat dimintai tanggapan terkait seputar jalannya pembahasan dan isi dari rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya, ia mengatakan bahwa kegiatan pembahasan sudah selesai dibahas, langkah selanjutnya adalah konsultasi ke Kantor Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Rancangan Pembahasan tentang tata tertib DPRD Kota Palangka Raya sudah selesai kami bahas, besok, Selasa ( 3/09/2024 ) insyaallah, akan kami konsultasikan ke kantor gubernur, sebelum di tetapkan sebagai peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka,” ucap Khemal Nasery, melalui pesan suaranya di WhatsApp, Senin (2/09/2024 ).

Khemal Nasery juga menjelaskan sedikit tentang agenda dari tim DPRD kota Palangka Raya yang akan melakukan konsultasi ke kantor Gubernur Provinsi Kalteng pada hari Selasa (3/09/2024).

“Agendanya adalah kami akan berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang berkaitan dengan peraturan rancangan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya. Kemudian kami juga akan berkonsultasi juga terkait surat Kemendagri yang isinya memberikan kewenangan kepada pimpinan sementara untuk menetapkan APBD, besok (3/09/2024 ) akan konsultasikan ke Kantor gubernur,” ungkapnya.

Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya juga mendapat masukan dan pendapat dari beberapa anggota DPRD kota Palangka Raya yang hadir terkait beberapa poin kesepakatan tentang Tatib DPRD Kota Palangka Raya.

” Ya ada, beberapa poin yang mengalami penambahan, pasal-pasal, karena kita tidak boleh jauh dari undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018, yang intinya adalah penguatan lembaga DPRD Kota Palangka Raya dalam masa penugasan tatib itu disebut ” Rule Of Mind,” aturan main dari DPRD Kota Palangka Raya. Imbuhnya.

Legislator dari Partai Golkar tersebut juga menambahkan bahwa, terkait pengurangan pasal-pasal, perbaikan – perbaikan sambil menunggu evaluasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, termasuk penambahan – penambahan tersebut apakah bisa diterima oleh pemerintah provinsi.

Saat disinggung terkait isi Tatib DPRD Kota Palangka Raya tentang tata cara dalam melaksanakan rapat dan pertemuan masih menggunakan sistem zoom meeting, ia menjelaskan bahwa, zoom meeting tidak diakomodir dalam rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Palangka Raya.

” Intinya kami tadi tidak mengakomodir tentang zoom meeting, namun diatur dalam ketentuan lainnya, karena zoom meeting itu dilakukan dalam keadaan darurat, emergency, kondisi Kahar, artinya kantor tidak bisa berfungsi optimal, contohnya saat kita mengalami kondisi seperti pandemi covid -19 yang lalu, karena kita tidak bisa bertatap muka dan hadir di kantor jadi hanya bisa bertatap muka lewat zoom meeting, nah kedepannya kami tidak mengakomodir hal tersebut dan terkait pasal untuk melakukan zoom meeting, menunggu pihak yang berwenang atau berkompeten yang berhak menentukan bagaimana kondisi yang mengharuskan pelakasanaan zoom meeting,” tandasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan