Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik dan Verifikasi Wartawan

  • Bagikan
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan (kanan) melalui video virtual menjawab pertanyaan saat diskusi publik bertema Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak diselenggarakan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di Cafe Red Corner Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/10/2024). (ANTARA)

Suaraindo.id – Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan bahwa wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik dan tidak terverifikasi dapat dilaporkan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Ajakan Melapor Pelanggaran

Asep menyarankan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki komisi hukum dan komisi etika yang siap menangani laporan tersebut. “Kalau ada pelanggaran di lapangan, jangan sungkan untuk melaporkan. Laporkan saja kepada kami, dan kami akan follow up. Berikan informasi lengkap seperti lokasi dan foto jika ada,” ujarnya, melansir dari ANTARA.

Peran Wartawan Profesional

Asep juga menggarisbawahi pentingnya peran jurnalis profesional dalam membantu menanggulangi pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan tidak profesional. Dewan Pers saat ini telah membentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel yang melibatkan berbagai organisasi pers, termasuk AJI Makassar dan IJTI Sulsel, untuk mendukung upaya tersebut.

Ia mengakui bahwa masih ada perilaku jurnalis tidak profesional yang merugikan, seperti menerima suap dan merangkap profesi. “Kami menerima berbagai keluhan dan pengaduan, dan Dewan Pers akan menimbang apakah perilaku tersebut melanggar hukum atau kode etik,” jelas Asep.

Sanksi untuk Wartawan yang Melanggar

Dewan Pers berkomitmen untuk menangani laporan pelanggaran dengan serius. Asep mengungkapkan bahwa tindakan tegas telah diambil sebelumnya, termasuk mencabut sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi yang melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bertanggung jawab atas perilaku wartawan dan karya jurnalistik.

Sementara itu, Fajriani Langgeng, Direktur LBH Pers Makassar, menyatakan bahwa banyak individu menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa mekanisme penindakan atas tindakan tidak profesional terletak pada Dewan Pers, yang dapat mencabut kartu keanggotaan wartawan yang terlibat dalam praktik tersebut.

Diskusi Publik untuk Meningkatkan Kesadaran

Diskusi publik yang bertema “Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada Serentak” ini diadakan oleh KAJ Sulsel setelah peluncuran nama, dengan dihadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai organisasi pers untuk memperdalam pembahasan mengenai pentingnya etika dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kesadaran akan kode etik jurnalistik dan profesionalisme di kalangan wartawan dapat terus ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap media dapat terjaga.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan