Empat Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Pontianak Resmi Ditahan

  • Bagikan
Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur di Pontianak saat pres rilis Polisi. foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara resmi menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Kejadian tragis ini bermula dari aksi main hakim sendiri setelah korban tertangkap basah diduga hendak mencuri komponen mesin molen di lokasi proyek pembangunan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa korban dipergoki oleh seorang kernet pengangkut material bangunan, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi berinisial J, seorang pengawas proyek. Saksi J segera menghubungi tersangka utama, AI, penjaga lokasi perumahan, yang datang bersama rekannya, AG. Kedua tersangka langsung mengambil tindakan sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang.

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan di empat lokasi berbeda, dimulai dari lokasi proyek hingga ke sebuah rumah kosong yang belum dihuni. Di sana, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya,” ujar Kombes Pol. Adhe.

Dalam proses investigasi, polisi berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, E dan RD, yang turut berpartisipasi dalam tindakan kekerasan tersebut. Keempat tersangka kesal karena korban diduga beberapa kali melakukan pencurian sebelumnya, dan merasa ditipu setelah korban gagal menunjukkan rumah rekannya yang diduga ikut dalam aksi pencurian. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban bertindak sendirian dalam perbuatannya.

“Motif pelaku dilatarbelakangi oleh emosi dan ketidakpuasan, namun tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Kombes Pol. Adhe.

Ia memastikan bahwa keempat tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian, dan para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan mereka.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, apalagi yang berujung pada kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan