Kawan PMI Sambas Tegas Cegah Penempatan Ilegal Pekerja Migran ke Luar Negeri

  • Bagikan
Sosialisasi tugas dan fungsi Kawan PMI bersama tenaga kesejahteraan sosial Kabupaten Sambas (ANTARA)

Suaraindo.id – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri. Melalui berbagai upaya edukasi dan pendampingan, Kawan PMI berharap dapat menurunkan angka kasus penempatan ilegal yang masih cukup tinggi di daerah perbatasan ini.

Abelnus, Pengurus Divisi Pencegahan Penempatan Ilegal Kawan PMI Sambas, menjelaskan bahwa komunitas ini berfokus pada tiga aspek utama: penyebarluasan informasi mengenai prosedur kerja resmi ke luar negeri, pendampingan bagi PMI dan keluarga mereka yang mengalami kendala, serta pencegahan kasus penempatan ilegal.

“Tugas Kawan PMI mencakup penyebaran informasi, pendampingan bagi pekerja migran yang mengalami kendala, serta upaya pencegahan penempatan ilegal,” jelas Abelnus, melansir dari ANTARA (26/10/2024).

Abelnus menjelaskan bahwa kegiatan penyebarluasan informasi meliputi sosialisasi mengenai peluang kerja di luar negeri, peraturan dan persyaratan resmi yang berlaku, serta prosedur pengurusan dokumen keberangkatan PMI. Selain itu, Kawan PMI turut memberikan advokasi bagi PMI yang terkendala, mulai dari kepulangan hingga penyelesaian permasalahan hukum mereka.

Untuk mencegah penempatan ilegal, Kawan PMI aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan sekitar tentang pentingnya mematuhi prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan membimbing mereka mengidentifikasi ciri-ciri penempatan ilegal.

“Penanganan masalah ini harus melibatkan semua pihak. Kita tidak boleh bersikap apatis karena ini menyangkut nasib banyak orang,” ungkap Abelnus.

Menurutnya, faktor utama yang mendorong tingginya minat bekerja di luar negeri adalah rendahnya kesejahteraan dan minimnya lapangan kerja. Hal ini diperburuk oleh iming-iming penghasilan tinggi dari oknum agen tidak bertanggung jawab. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang risiko penempatan ilegal membuat mereka lebih mudah terjebak.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan PMI Singbebas (Singkawang, Bengkayang, Sambas), Dwi Puji Lestari, menambahkan bahwa Kabupaten Sambas merupakan penyumbang terbanyak PMI di Kalimantan Barat. Pada tahun 2023, tercatat 750 warga Sambas yang bekerja sebagai PMI, dan angka ini terus meningkat.

“Jumlah PMI yang dipulangkan pada tahun 2024 mencapai 4.366 orang, hampir setengahnya berasal dari Kabupaten Sambas,” ujar Dwi.

Pemerintah terus mengimbau agar seluruh PMI mematuhi prosedur resmi yang telah diatur, termasuk pengurusan dokumen di imigrasi. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penempatan ilegal dan melindungi PMI dari risiko menjadi korban.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Suarakalbar.co.idEditor: Redaksi
  • Bagikan