Kejari Sekadau Selidiki Dugaan Korupsi Pelayanan Tera dengan Kerugian Rp600 Juta

  • Bagikan
Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang saat diwawancarai usai penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (9/10/2024). Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau pada tahun 2021-2023. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni GDS, Kepala UPTD Meteorologi Legal Kabupaten Sekadau, dan R, yang bertindak sebagai direktur perusahaan.

Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam membentuk perusahaan dan diduga melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku selama proses pelayanan tera. Akibat tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.

“Tersangka R dan GDS telah dilakukan penahanan di Rutan Sanggau selama 20 hari,” jelas Adyantana, usai melakukan penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau pada Rabu (9/10/2024).

Pelayanan tera adalah kegiatan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan keakuratan. Layanan ini bertujuan untuk menjamin tertib ukur di pasar tradisional, memberikan kepastian kepada konsumen, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Sementara itu, Munawar Rahim, penasehat hukum kedua tersangka, mengatakan bahwa GDS dan R diduga melanggar pasal gratifikasi atau pungli berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 113 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Munawar mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu proses persidangan untuk menentukan fakta-fakta terkait kasus ini.

“Semua harus dibuktikan dengan fakta dan saksi-saksi di pengadilan,” ujarnya.

Pasal 12 UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi, yang merupakan akar korupsi. Pelanggaran pasal ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan