Suaraindo.id – Korps HMI Wati (Kohati) cabang Sambas angkat bicara mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ketua Kohati Sambas, Pertiwi Astuti, dengan tegas menolak keras gugatan tersebut, yang dilayangkan oleh tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji, dan menuntut agar keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengutuk dan menolak dengan keras gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pencabulan. Tersangka sudah jelas ditetapkan dan harus menjalani hukuman sesuai tuntutan yang berlaku,” ujar Pertiwi pada Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya diberitakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Sambas menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Dengan keputusan tersebut, Kohati cabang Sambas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak pengadilan atas komitmennya dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan.
“Perbuatan tersangka jelas melukai hati keluarga korban dan masyarakat Sambas. Kami mengapresiasi hakim PN Sambas yang telah menolak gugatan ini sebagai bentuk komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali,” kata Pertiwi.
Lebih lanjut, Pertiwi Astuti menyerukan agar semua pihak, baik stakeholder maupun masyarakat luas, bahu-membahu mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Menurutnya, pencegahan dan perlindungan terhadap mereka merupakan tanggung jawab bersama.
“Mari kita jaga keluarga, rohani, dan kewarasan kita, agar kasus-kasus kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi. Kita harus bersatu untuk menghentikan kekerasan dan memastikan bahwa kasus pencabulan ini cukup berhenti di sini,” ajaknya.
Dengan komitmen yang kuat dari pihak berwenang, Kohati cabang Sambas berharap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat diminimalisir, serta masyarakat lebih waspada dan tanggap dalam melindungi generasi muda dari tindakan kekerasan yang merusak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS