Kuasa Hukum Korban Kasus Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Pertanyakan Proses Penyidikan di Polres Singkawang

  • Bagikan
Kuasa hukum korban, Robby Sanjaya mendatangi Satreskrim Polres Singkawang, Senin (14/10/2024). Foto : Suara kalbar

Suaraindo.id – Tim kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang terdiri dari Robby Sanjaya dan Maya Satrini, mendatangi Polres Singkawang untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan terhadap perkara ini. Kedatangan mereka pada Senin (14/10/2024) diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Singkawang, Iptu Dedy Sitepu, di ruang rapat Satreskrim Polres Singkawang.

“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Singkawang terkait kasus yang menimpa korban,” kata Robby Sanjaya, SH. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapatkan asistensi dari beberapa lembaga, seperti Polda Kalbar, Kompolnas, KPAI, LPSK, dan juga Kak Seto, yang semakin memperkuat bukti dalam perkara ini.

Robby mengungkapkan bahwa Polres Singkawang telah melakukan tiga kali upaya penjemputan terhadap tersangka. Pada panggilan pertama dan kedua, tersangka mengklaim sedang sakit. Pada upaya penjemputan ketiga yang dilakukan pada Senin lalu, polisi datang ke rumah tersangka bersama Ketua RT setempat. Namun, tersangka tidak berada di tempat, meski awalnya dinyatakan ada di rumah.

Setelah upaya penjemputan gagal, tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan, yang menyebabkan penjemputan selanjutnya ditunda hingga sidang gugatan pada 21 Oktober 2024. “Kami yakin gugatan praperadilan ini akan gagal karena bukti dan saksi sudah lengkap serta prosedur yang ditempuh Polres Singkawang sudah benar,” tegas Robby. Ia juga mengkritik tindakan tersangka yang terus menghindar dari proses hukum, dan menilai ada terlalu banyak drama yang dilakukan tersangka. “Kalau merasa tidak bersalah, kenapa harus menghindar?” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Dedy Sitepu, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap HA sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, termasuk penetapan tersangka, semuanya sesuai dengan hukum. Gugatan praperadilan ini akan disidang oleh hakim tunggal, dan kami siap melanjutkan proses setelah hasil sidang keluar,” jelas Iptu Dedy.

Upaya penjemputan terhadap HA akan dilanjutkan setelah hasil praperadilan ditentukan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar demi keadilan bagi korban.

  • Bagikan