Suaraindo.id — Pasangan Calon Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Aloysius Sukardan, adalah paket lengkap. Dimana Jonas Salean adalah mantan birokrat asli dan politisi. Sedangkan Aloysius Sukardan adalah praktisi hukum.
Hal itu disampaikan Jemari Yoseph Dogon, Anggota DPRD Kota Kupang (fraksi Golkar) saat kampanye dialogis pasangan wali kota Kupang dan wakil wali kota Kupang Jonas Salean-Aloysius Sukardan, atau paket SAHABAT, pada Jumat (4/10) di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Bapak Jonas Salean, pernah menjadi Kadis Pendapatan Kota Kupang, Sekda Kota Kupang, Wali Kota Kupang, dan DPRD NTT. Sedangkan bapak Aloysius Sukardan, mantan Dekan Fakultas Hukum Undana. Jadi mereka berdua paket lengkap”, kata Yoseph Dogon.
Dikatakan Yoseph Dogon, Jonas Salean berani melepas DPRD NTT untuk melanjutkan program saat menjadi wali kota Kupang periode 2012-2017. “Karena itu, bapak, mama semua apalagi yang kita ragukan. Pilih Jonas-Alo tanggal 27 November 2024”, ungkapnya.
Menurut Yoseph Dogon, pasangan Jonas Salean dan Aloysius Sukardan jelas programnya.
“Dan, jujur saja selama beliau (Jonas Salean, red) menjadi Wali Kota Kupang periode 2012-2017, tidak ada yang dijanjikan bohong. Semuanya dilaksanakan dengan baik.
“Karena itu, apabila bapak, mama setuju memilih beliau lagi pasti program-program beliau akan ditingkatkan. Itu pasti, kita tidak biasa omong bohong”, kata Yoseph Dogon, disambut dengan aplaus oleh warga yang hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Jonas Salean pada kesempatan itu, menyampaikan 16 program prioritas, yaitu:
1. Pembangunan infrastruktur jalan berupa HRS (hotmix) 40 km per tahun, lapen, jalan setapak, drainase, trotoar, tembok penahan gelombang di wilayah pesisir dan bantaran sungai serta penerangan jalan sebanyak 2.000 titik mata lampu per tahunnya;
2. Pemberian raskin gratis bagi keluarga yang tidak mampu, sebanyak 15 kg beras setiap bulan;
3. Pemberian santunan duka bagi warga kota kupang yang tidak mampu sebesar rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan penyiapan tempat pemakaman secara gratis;
4. Program peningkatan pelayanan kesehatan gratis bagi warga kota kupang, dengan mempergunakan e-KTP, serta peningkatan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, SDM tenaga kesehatan, kesejahteraan tenaga kesehatan serta insentif bagi para tenaga kesehatan yang magang pada pusat – pusat pelayanan kesehatan dalam wilayah kota kupang dan juga peningkatan layanan Brigade Kupang Sehat (BKS);
5. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik yang diangkat oleh komite sekolah yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta mutu SDM guru/ tenaga kependidikan, bantuan dana beasiswa bagi 2.000 mahasiswa masing –masing Rp. 3.500.000 per tahun dan 2.000 mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir sebesar Rp. 1.500.000 dari keluarga yang tidak mampu serta pendidikan gratis bagi siswa – siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
6. Pembangunan taman, serta pembangunan rumah sehat (rumah layak huni) untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan juga pemenuhan air bersih bagi warga kota kupang, melalui pembangunan sumur bor dan isntalasi pipa air gratis bagi keluarga yang tidak mampu;
7. Pemberian dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) 1 miliyar perkelurahan, untuk membuka lapangan kerja lebih khusus bagi generasi milenial dan generasi “z”;
8. Peningkatan biaya operasional/ insentif bagi Ketua RT, RW, LPM, dan kader Posyandu sebesar Rp. 10.000.000 per tahun, penguatan kelembagaan RT/ RW dalam tanggung jawab kebersihan pada lingkungannya masing – masing, serta tugas – tugas lain yang diberikan kepala daerah (turut membantu pengecekan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam wilayahnya masing – masing);
9. Insentif bagi tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan insentif bagi petugas kebersihan serta peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kebersihan kota dan pembenahan sistem pengelolaan persampahan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA);
10. Penataan birokrasi berbasis kompetensi, dan alokasi anggaran untuk peningkatan sdm aparatur dalam jabatan fungsional serta penguatan kelembagaan dan SDM Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP);
11. Peningkatan produktivitas petani, peternak dan nelayan berupa pupuk, bibit ternak, unggas dan alat tangkap;
12. Meningkatkan fungsi, tugas pokok serta sarana dan prasarana dari perusahaan daerah milik kota kupang (PT. Sasando, perusahaan umum daerah pasar, serta perusahaan umum daerah air minum);
13. Untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda dalam bidang otomotif (road race), futsal serta seni dan budaya diadakan event tetap tahunan serta penyiapan dana dalam APBD untuk melestarikan sanggar – sanggar seni dan budaya yang ada dalam Kota Kupang;
14. Bantuan sosial bagi kelompok – kelompok umat beragama dalam upaya meningkatkan kegiatan – kegiatan keagamaan;
15. Walikota berkantor di kelurahan 2 hari dalam seminggu, serta menerima pengaduan dari warga Kota Kupang secara langsung pada setiap hari kerja dari jam 08.00 – 09.00 wita bertempat pada kantor walikota;
16. Peningkatan pendapatan asli daerah (pad) sebesar 35 miliar setiap tahun melalui pembenahan administrasi pajak dan retribusi daerah dengan sistem digital serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.