Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kalimantan Timur Bertambah Jadi Tujuh Komunitas

  • Bagikan
Arsip – Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (kedua kanan) saat fasilitasi percepatan penetapan MHA di Kabupaten Kutai Barat, bulan lalu. ANTARA

Suaraindo.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan bahwa jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah tersebut kini bertambah menjadi tujuh, setelah tahun lalu tercatat ada enam MHA. Penambahan ini terjadi setelah pengakuan resmi terhadap MHA Tonyooi Juaq Asa di Kabupaten Kutai Barat.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan bahwa peran dinas adalah melakukan pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi terkait penetapan MHA. “Pengesahan secara resmi merupakan wewenang dari bupati dan wali kota di wilayah masing-masing,” ujarnya, dilansir dari ANTARA, Minggu (6/10/2024).

Penambahan Satu MHA di Kutai Barat

Puguh menyampaikan rasa syukur atas bertambahnya satu MHA di Kalimantan Timur, yakni Tonyooi Juaq Asa di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Pengakuan ini diberikan melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor 642.522.51/K.969/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

Saat ini, Kalimantan Timur memiliki tujuh MHA, di mana sebelumnya sudah ada enam yang diakui, yaitu dua di Kabupaten Paser (MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit) serta empat di Kabupaten Kutai Barat (MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau).

Proses Panjang Pengakuan MHA

Menurut Puguh, proses untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA tidaklah mudah karena banyak aspek yang harus diidentifikasi. Ini termasuk bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul dan sejarah wilayah, batas adat, serta struktur kepemilikan tanah dan sumber daya alam. Selain itu, verifikasi juga mencakup hukum adat yang berlaku, struktur lembaga adat, tata suksesi kepemimpinan, serta cara pengambilan keputusan dalam komunitas adat tersebut.

Saat ini, ada 27 komunitas yang mengajukan dokumen untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA di berbagai kabupaten di Kaltim. Dari jumlah tersebut, 13 komunitas telah menjalani proses verifikasi teknis, dengan Tonyooi Juaq Asa menjadi satu dari komunitas yang telah mendapatkan pengakuan resmi tahun ini.

MHA yang Masih dalam Proses Pengakuan

Selain tujuh MHA yang telah diakui, ada 25 komunitas adat lain di Kalimantan Timur yang sedang dalam proses mendapatkan pengakuan. Di antaranya terdapat tiga komunitas di Kabupaten Paser, lima di Kutai Kartanegara, dan delapan di Kutai Timur. Beberapa di antaranya adalah MHA Luangan Atang Lusan, MHA Paser Piyas Dayo, MHA Kutai Adat Lawas, dan MHA Wehea Nehas Liah Bing.

Dengan adanya penambahan MHA ini, Kalimantan Timur semakin menunjukkan komitmennya dalam melestarikan dan menjaga kekayaan adat dan budaya lokal. Pengakuan terhadap komunitas adat ini diharapkan akan terus berlanjut, sekaligus menjadi upaya pelestarian kearifan lokal di tengah modernisasi yang terus berkembang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan