Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang terus berupaya melakukan perbaikan dan pembetulan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membuka posko pengaduan sejak tanggal 9 Oktober 2024. Posko ini terletak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais.
Kepala Bapenda Kota Singkawang, Parlinggoman, menegaskan bahwa layanan di posko pengaduan ini gratis bagi masyarakat yang merasa kenaikan PBB mereka tidak wajar. “Proses pembetulannya gratis,” ucapnya pada Rabu (23/10/2024).
Sejak dibukanya posko, telah tercatat 810 permohonan pembetulan PBB yang masuk. Dari jumlah tersebut, 445 permohonan sudah selesai dan diserahkan kepada wajib pajak, sedangkan 39 permohonan masih dalam proses penyelesaian. Total pembetulan yang berhasil dilakukan hingga 22 Oktober adalah sebanyak 264 kasus.
Parlinggoman juga melaporkan bahwa hingga tanggal 23 Oktober 2024, sebanyak 16.138 pembayaran PBB telah lunas, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp3,5 miliar dari target Rp11,4 miliar.
Mulai besok, tim terpadu dari Bapenda akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan sistem jemput bola, secara door to door, dimulai dari Kelurahan Semelagi Kecil di Singkawang Utara. Kegiatan ini juga akan menyasar kelurahan lain di Kecamatan Singkawang Selatan dan Timur.
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menekankan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur legal perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, reaksi masyarakat terhadap pemberlakuan NJOP baru adalah bagian dari upaya perbaikan dan optimalisasi sistem perpajakan daerah.
“Intinya, kami sudah mengikuti proses yang tepat. Reaksi yang muncul adalah bagian dari upaya kita untuk memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan,” ungkap Sumastro.
Terkait keluhan mengenai nilai SPPT PBB, Sumastro menyatakan bahwa perbaikan telah dilakukan terhadap 264 Nomor Objek Pajak (NOP) dan semua dilakukan dengan segera. “Hingga saat ini, kami sudah memperbaiki 264 NOP, dan masyarakat merasa puas dengan layanan yang kami berikan,” tambahnya.
Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disediakan Pemkot Singkawang guna mendapatkan kejelasan mengenai SPPT PBB. “Kami sudah memberikan layanan yang luas, mulai dari kelurahan, kecamatan, dan bagi yang ingin lebih cepat, silakan langsung ke loket pelayanan di Bapenda,” ungkapnya.
Menanggapi isu mengenai kenaikan PBB yang tidak wajar hingga seribu persen, Sumastro menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ketidakpresisian antara zona tanah yang berlaku pada NOP. Namun, dia memastikan bahwa semua permasalahan tersebut dapat teratasi setelah masyarakat membawa sertifikat tanah yang memuat Nomor Induk Bidang (NIB), sehingga dilakukan penyesuaian nilai pajak yang tepat.
“Isu kenaikan tidak wajar telah kami cek dan teratasi dengan membawa sertifikat tanah yang mencantumkan NIB. Setelah dilakukan cross-check, penyesuaian bisa dilakukan, dan masyarakat pun puas dengan pelayanan kami,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













