Suaraindo.id – Dalam rangka memenuhi standar yang ditetapkan oleh PP Nomor 71 Tahun 2010, laporan keuangan harus memenuhi kriteria relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami, guna mencegah potensi penyalahgunaan keuangan. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono Basuki, menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel.
Kukuh menyoroti perlunya sinergi yang erat antara DJPb dan seluruh satuan kerja di Kalimantan Barat, guna memastikan pelaporan keuangan yang berkualitas. “Laporan keuangan harus disusun secara berjenjang hingga ke tingkat wilayah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022. Sejak implementasi Aplikasi SAKTI pada 2022, proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan semakin mudah, serta validitas data terjamin melalui koneksi ke SPAN,” ujarnya pada Rabu (16/10/2024).
Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI memainkan peran penting dalam mengawasi setiap transaksi, memastikan anomali terdeteksi lebih awal, dan segera ditindaklanjuti. DJPb Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan demi pertanggungjawaban yang lebih baik atas keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kukuh juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, yang berhasil meraih peringkat ketiga dalam Penilaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tingkat Wilayah kategori UAPPA-W Besar di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023. Dengan skor 94,29, Kanwil Kemenkumham Kalbar berada di bawah Kanwil Kementerian Agama Kalbar dengan skor 97,45 dan Pengadilan Tinggi Pontianak yang meraih skor 96,86. Prestasi ini mencerminkan komitmen kuat Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS