Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (47) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 37,64 gram dan 44 butir pil ekstasi di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Pontianak pada Selasa (8/10/2024) pukul 16.30 WIB. Pelaku, yang merupakan warga Kubu Raya namun telah berdomisili di Kota Tangerang, diamankan berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/10/2024) bahwa pelaku berencana terbang ke Jakarta menggunakan penerbangan Citilink. “Pelaku kami amankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio dengan pendampingan petugas bandara. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan narkoba yang disimpan di celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Hilman di Mapolres Kubu Raya, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 butir pil ekstasi dengan berat 16,99 gram serta dua paket sabu dengan berat 20,65 gram. Narkoba tersebut dikemas dalam plastik dan disembunyikan di pakaian dalam pelaku. “Kedua jenis narkoba ini merupakan narkotika golongan I, yang sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat,” jelas AKP Sagi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, TA mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial W di wilayah Pontianak Timur dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
TA saat ini telah ditahan di Polres Kubu Raya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku meliputi pidana berat karena terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, dan penyebaran narkotika golongan I tanpa hak.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Kubu Raya menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS