Polresta Pontianak Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 1,5 Kg Disita dari Pelaku IN

  • Bagikan
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Pontianak berupa 1,5 Ganja dari seorang berinisial IN di Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Polresta Pontianak

Suaraindo.id –  Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kalimantan Barat dengan menyita 1,5 kg ganja yang dipesan oleh seorang pelaku berinisial IN. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai pengiriman narkotika dari Medan menuju Pontianak.

Kasatres Narkoba Polresta Pontianak, AKP Pandia, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait pengiriman ganja melalui jasa pengiriman, petugas langsung melakukan koordinasi dan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Saat barang tiba di kantor pos, petugas kami segera mengecek alamat penerima yang tertera pada paket. Ganja tersebut seharusnya dikirimkan ke salah satu barbershop di kawasan Imam Bonjol, namun pelaku IN meminta agar barang tersebut dikirim ke Barbershop lain yang berlokasi di Jalan Sutomo,” jelas AKP Pandia.

Setelah paket tiba di Barbershop yang dimaksud, IN langsung menerima barang tersebut dan petugas segera melakukan penangkapan di lokasi. Dalam interogasi awal, IN mengaku bahwa ini adalah kali ketiga dirinya menerima kiriman ganja dari Medan dengan berat bervariasi, antara 1 hingga 1,5 kilogram, dengan bayaran 4 juta rupiah per kilogram.

“Pelaku IN mengakui bahwa barang tersebut milik rekannya yang berinisial WP, yang tinggal tidak jauh dari kediamannya. Namun, saat IN mencoba menghubungi WP untuk mengambil barang, WP tidak kunjung datang. Saat ini, kami terus melakukan pengejaran terhadap WP, yang diduga sebagai pemilik utama ganja tersebut,” tambah AKP Pandia.

Selain itu, pelaku IN diketahui menggunakan laptop dan media sosial Instagram untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika ini. Rencananya, ganja yang dipesan akan dipasarkan di wilayah Pontianak Timur.

Atas perbuatannya, pelaku IN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengejar WP dan jaringan peredaran narkotika lainnya yang mencoba memanfaatkan Pontianak sebagai wilayah distribusi. Ini adalah komitmen kami untuk menumpas peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” tutup AKP Pandia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan