Suaraindo.id – Pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian, Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detil peristiwa yang terjadi hingga korban meninggal. Rekonstruksi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Dalam kegiatan tersebut, para tersangka memperagakan 42 adegan yang menggambarkan kejadian dari awal mereka memergoki korban hingga melakukan penganiayaan. Rekonstruksi ini dilakukan guna mendapatkan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian serta menguji kebenaran keterangan dari para tersangka maupun saksi.
Rekonstruksi Awalnya Diperkirakan 31 Adegan, Bertambah Jadi 42
Kompol Antonius Trias menjelaskan bahwa awalnya rekonstruksi direncanakan hanya terdiri dari 31 adegan, namun bertambah menjadi 42 adegan setelah sejumlah detail baru terungkap selama proses berlangsung. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan peran masing-masing pelaku dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya saat ditemui di lokasi rekonstruksi pada Jumat (18/10/2024).
Adegan-adegan yang diperagakan mencakup bagaimana tersangka memergoki korban, tindakan penganiayaan yang dilakukan, serta lokasi-lokasi tempat kejadian. Hal ini dilakukan guna menguatkan hasil penyelidikan dan memastikan kejelasan peran setiap tersangka dalam kasus tersebut.
Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Menunggu Sidang
Hingga saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak, menunggu proses persidangan dan keputusan hukum yang akan dijatuhkan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti terkait kasus ini.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan memastikan bahwa semua yang terlibat akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutup Kompol Antonius.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS