Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan penusukan di Kafe Luku, Selasa (22/10/2024). Kasus
tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP / B / 485/ X / 2024 / SPKT / POLRESTA YKA / POLDA DIY, Laporan Polisi nomor : LP / B / 486 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA YKA / POLDA DIY, Laporan Polisi nomor : LP / B / 487 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA YKA / POLDA DIY.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio dan Kasi Humas, AKP Sujarwo, Selasa (29/10/2024).
“Kejadian ini ada dua TKP dan saling berkaitan,” ujar Kapolresta saat menggelar jumpa pers dengan awak media.
Kejadian bermula, salah seorang saksi bernama Bimo dengan empat temannya, datang ke Café bersama tamu lainnya dan nongkrong, Selasa (22/10) sekira pukul 20.00 WIB. Sekira pukul 01.30 WIB salah seorang pelaku yakni Erwin bersama teman- temannya kurang lebih 15 orang, hendak masuk ke Luku Café, namun tidak jadi dan menuju ke Outlet23. Karena Bimo kenal dengan Erwin, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui Erwin di depan Outlet 23, selanjutnya terjadi cekcok sehingga Bimo mengalami penganiayaan.
Selanjutnya, pelapor yakni Heru menarik Bimo masuk ke Luku Café, namun Erwin dan temannya mengikutinya dan melakukan pengerusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan kerusakan 4 buah kursi rusak, 1 kaca meja pecah, 1 unit Laptop rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna penanganan lebih lanjut.
Kemudian, pada Rabu (23/10) sekira pukul 02.30 WIB, korban melihat Bimo dikeroyok oleh pelaku yang kurang lebih 10 orang, mencoba melerai pertikaian itu, tetapi tak luput dan ikut dianiaya oleh pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada tangan kanan dan kiri, kaki kiri serta tengkuk terasa sakit.
Pada TKP kedua, kejadian pada Rabu (23/10) sekira pukul 21.20 WIB. Kala itu, Pondok Pesantren Al Munawir sekira pukul 21.00 WIB masih berlangsung kegiatan mengaji. Terdapat dua korban pengeroyokan dan penganiayaan serta penusukan, Muhammad Aufal Aromi dan Shafiq Faskhan. Kebetulan keduanya tidak ada kegiatan mengajar mengaji di Ponpes Al Munawir, berinisiatif untuk mencari makan sate.
Pada pukul 21.20 WIB, keduanya sudah selesai makan sate di TKP, tiba-tiba terdengar suara seperti gelas atau botol pecah dijalan. Tak lama kemudian, sekelompok pria tak dikenal mengeroyok keduanya, menggunakan alat berupa benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, dua korban juga ditendangi para pelaku dan berteriak dengan menyerukan, “ini
orangnya, ini orangnya” dan ada yang bilang “bunuh-bunuh”.
“Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kepala dan patah tulang ibu jari bagian kanan korban Muhammad Aufal. Pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam diduga sejenis pisau mengenai perut bagian kiri korban ke 2 yakni Shafiq Faskhan. Sedangkan satu orang korban dapat menyelamatkan diri dan dibantu diantar ke Pondok Pesantren Al Munawir oleh masyarakat yang ada di TKP kemudian diantar ke UGD RS. Pratama,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tujuh orang terduga sebagai pelaku. Dengan rincian tiga orang menyerahkan diri, dua orang ditangkap di kediamannya dan dua orang ditangkap di Fajar
Timur Yogyakarta.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara ini penyidik menetapkan tersangka yakni, VL (41), warga Gedongtengen, NH alias E (29) warga Banguntapan, Bantul, F alias I (27) warga Purwomatani,
Kalasan, Sleman, J (26) warga Kemasan, Yogyakarta, Y (23) warga Kemasan, Yogyakarta, T (25) warga Kemasan, R alias C (43) warga Ambarketawang, Gamping, Sleman,” beber Kapolresta.
Turut diamankan bersama pelaku yakni barang bukti berupa, yang ditemukan pada olah TKP pertama satu buah kursi rotan dalam kondisi kaki kursi rusak, dua buah kursi kayu, beberapa pecahan kaca gelas, satu unit laptop, satu buah meja terbuat dari kaca dan kayu, dalam kondisi kaca meja pecah.
Dari TKP kedua, terdapat barang bukti yang diamankan yakni dua kursi plastik dalam keadaan rusak, satu buah balok kayu, pecahan kaca helm dan kaca, satu unit kursi besi.
“Kasus ini bahwa TKP kedua di picu oleh kejadian TKP pertama, dimana keributan yang terjadi antara V, E, dan F di Luku Café. Bahwa sebelum TKP kedua, semua pelaku berkumpul di rumah V kemudian berangkat menuju
Luku Café Prawirotaman. Karena kejadian itu, R alias C kemudian menginstruksikan untuk para pelaku di TKP kedua, untuk minum di tempat yang sama kemudian membuat keributan. Terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Hingga kekinian, Polresta Yogyakarta masih memburu para pelaku lainnya yang diduga terlibat pada kasus yang menggemparkan kota Yogyakarta itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS