Suaraindo.id- Didi Cahyadi Ninggrat, Kuasa Hukum korban penghalangan jalan umum di kawasan Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan keputusan Hakim yang menangguhkan penahanan seorang terdakwa pada kasus penghalangan jalan tersebut atas nama epenrizal alias ipen.
” Kita sangat kecewa, sangat kaget, sebuah peristiwa yang jelas – jelas secara sengaja dilakukan oleh seseorang yang kita laporkan dengan nama epenrizal yang hari ini masi proses pemeriksaan dalam persidangan, tiba – tiba ditangguhkan penahanannya oleh hakim, Padahal kita sangat berkayakinan perbuatan ini dilakukan sengaja, diakui dalam BAP nya sebagai sebuah perbuatan, dimana jalan yang dikatakan milik pribadinya tidak bisa dibuktikan dengan sertifikat dan alasan apapun,” ucap Didi Cahyadi Ninggrat di Padang (Sabtu, 26/10/2024).
Didi menilai hakim tidak memberikan informasi secara rinci alasan formil, Subjektif, dan alasan objektif apa yang diambil oleh hakim untuk memutuskan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Hanya dua syarat yang dipenuhi oleh bersangkutan yaitu permohonan yang diajukan oleh si terdakwa tersendiri dan kemudian ada jaminan dari si penjamin menyerahkan uang sebanyak 10 juta, Sedangkan alasan lainnya seperti alasan sakit, alasan – alasan tertentu, kemudian yang menyebabkan sesorang bisa dikabulkan penangguhan penahanan oleh hakim sampai hari ini kita tidak bisa mendengarkan nya,” Katanya.
Selanjutnya, Didi mengungkapkan jalan yang dihadang oleh terdakwa merupakan jalan umum yang dulunya diserahkan PT Lisun kepada pemerintah untuk dijadikan jalan umum yang disana ada pemukiman transmigrasi dan sebuah perusahaan.
” Sampai hari ini sejak sekian tahun telah di lewati oleh masyarakat umum, Pasal yang dituduhkan kepada terdakwa adalah pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” Katanya.
Salah seorang korban penghadangan jalan yang dilakukan terdakwa pada tanggal 22 Februari 2024, Kitul Syukri mengatakan dirinya merasa kaget ketika adanya sebuah mobil melintang di jalan yang biasanya ia jalani keseharian.
“Waktu itu pas hari hujan, lampunya kurang terang, Pas penurunan ada sebuah mobil melintang, saya kaget dan mengerem mendadak,”. Katanya.
Khitul yang bergoncengan dengan temannya tidak diperbolehkan lewat oleh terdakwa dengan alasan tanah dijalan itu milik dirinya.
“Ia mengatakan itu tanah dia, tidak boleh lewat disini, akibat dihadang saya harus menyebrang sungai yang waktu itu volume airnya sedang tinggi, dan hanya cuma membawa senter HP,” Katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS