Suaraindo.id – Kasus pengadaan tanah bank daerah pada tahun 2015 terus berlanjut, sekitar 20 saksi telah diperiksa Kejati Kalbar guna mengungkap kasus korupsi tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut kejati kalbar menetapkan MF selaku ketua pelaksana turut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar 30 milyar.
“Beberapa minggu kemarin kami menetapkan S dan SI, saat ini kami telah menetapkan satu tersangka MF yang sebelumnya sempat mangkir,” kata Siju, Kamis (17/10/2024) siang.
Siju menuturkan Tersangka MF pada kasus ini berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Korupsi yang terjadi tahun 2015 pada Bank Daerah di Kalbar di mana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank pada tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,-
“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Siju.
Saat ini, MF telah diamankan di Rutan Pontianak bersama dengan S dan SI untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS