Suaraindo.id – Polresta Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan razia miras, dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Diketahui dengan maraknya peredaran miras (minuman keras) yang cukup masif di wilayah Yogyakarta yang diyakini miras dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti Kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan sebagainya, dan dapat mempengaruhi keamanan dan kenyaman warga masyarakat Yogyakarta.
“Tentu saja itu semua tidak kita kehendaki bersama. Apalagi saat ini kita semua sedang melaksanakan tahapan Pemilukada tahun 2024. Dalam upaya menciptakan Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2024 yang aman , tertib dan bermartabat maka saya memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk melaksanakan Razia Minuman Keras ( miras ) secara serentak utk menekan peredaran miras tersebut,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kamis (31/10/2024).
Pelaksanaan razia miras Polresta Yogyakarta menggandeng Sat Pol PP Kota Yogyakarta selaku penegak Perda Kota Yogyakarta. Hal ini untuk mengupayakan Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban Kota Yogyakarta serta menciptakan Pemilukada di wilayah Kota Yogyakarta yang Aman , sesuai dengan slogan ” Pemilukada Aman Penak Golek pangan “.
Adapun sasaran dari razia minuman keras adalah outlet, kafe, toko ataupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli minuman keras.
“Apabila didapati outlet, toko, kafe dan gerai yang menjual miras tidak di lengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang, maka akan di tindak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Yogyakarta. Sedangkan yang sudah memiliki Ijin akan selalu di monitor dan diawasi oleh pihak Polresta Yogyakarta,” ungkap Kapolresta Yogyakarta.
“Kami mohon dukungan dari berbagai komponen masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras untuk dapatnya menginformasikan kepada pihak Polresta Yogyakarta,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS