Kabupaten Sintang Gelar Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah

  • Bagikan
Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (20/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Sintang.

Suaraindo.id – Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh, secara resmi membuka Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang, yang diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Acara ini berlangsung di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu (20/11/2024).

Dalam sambutannya, Harisinto Linoh menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menghadapi perubahan signifikan dalam pemanfaatan ruang akibat pesatnya dinamika wilayah.
“Perubahan internal di Kabupaten Sintang memiliki implikasi langsung terhadap pemanfaatan ruang. Maka, penyusunan RTRW ini sangat mendesak, terutama untuk memastikan relevansi tata ruang dengan kebutuhan pembangunan dan pengendalian ruang yang berkelanjutan,” ujarnya.

Perubahan Strategis dan Tantangan Tata Ruang

RTRW Kabupaten Sintang yang sebelumnya disusun pada tahun 2015 kini direvisi untuk menjawab perubahan strategis selama satu dekade terakhir. Revisi ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN melalui Surat Nomor PK.01/1045-200/XI/2022.

Harisinto menambahkan bahwa revisi RTRW tidak hanya penting untuk pembangunan infrastruktur tetapi juga dalam menjaga keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Rencana ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung di Kabupaten Sintang tidak hanya pro-investasi tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Mendukung Iklim Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Sintang juga berupaya mendorong iklim investasi yang sehat dan kemudahan berusaha. Harisinto menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur dan tata ruang berbasis RTRW akan menjadi dasar untuk menciptakan investasi yang adil, bermartabat, dan pro terhadap kesejahteraan masyarakat.

“RTRW ini menjadi pondasi dalam pengelolaan lahan dan lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus memastikan pembangunan yang inklusif dan produktif,” tambahnya.

Komitmen untuk Masa Depan Sintang

Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan berharap RTRW yang baru dapat menjaga relevansi antara perkembangan wilayah dengan kebutuhan masyarakat. Konsultasi publik ini menjadi langkah awal yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan konstruktif.

Dengan komitmen pemerintah dan dukungan seluruh pihak, penyusunan RTRW diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Sintang ke depan serta menciptakan tata kelola wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Langkah Awal Menuju Sintang yang Lebih Maju

Konsultasi publik ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan tata ruang Kabupaten Sintang. Dengan penyusunan RTRW yang lebih adaptif, pemerintah optimis bisa menciptakan solusi untuk tantangan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di era modern.

“Melalui RTRW ini, Kabupaten Sintang akan menjadi wilayah yang semakin menarik bagi investasi, tanpa melupakan tanggung jawab kita terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harisinto.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan