Menteri Agama dan MUI Bahas Dampak Fatwa Pelarangan Nilai Manfaat Dana Haji untuk Jamaah Lain

  • Bagikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat (8/11/2024). ANTARA

Suaraindo.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar merencanakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna membahas fatwa terbaru terkait larangan penggunaan Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji untuk mendanai jamaah lain. Pertemuan ini akan dilakukan usai pelaksanaan Mudzakarah Perhajian di Bandung pada Jumat.

Fatwa Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang dikeluarkan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia menyatakan haram penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk subsidi biaya haji bagi jamaah lain. Menanggapi fatwa ini, Menteri Nasaruddin menyatakan bahwa diskusi mendalam akan dilakukan dalam Mudzakarah Perhajian bersama ulama dan pakar fikih untuk mencari jalan terbaik terkait pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Jika fatwa ini diterapkan, biaya haji yang harus ditanggung jamaah bisa meningkat signifikan, karena subsidi dari Nilai Manfaat dana haji akan hilang. Saat ini, jamaah membayar biaya setoran awal Rp25 juta dan melunasi sekitar Rp30 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp56 juta. Namun, biaya riil penyelenggaraan haji per jamaah sebenarnya Rp94 juta. Tanpa subsidi, jamaah harus membayar penuh sekitar Rp94 juta, atau setidaknya Rp60-70 juta, sehingga bisa membatasi kemampuan atau “istithaah” jamaah dalam menunaikan haji.

Menteri Nasaruddin menyatakan pentingnya forum Mudzakarah Perhajian untuk menemukan solusi yang berbasis pada “asbabul syariah” agar ada ruang kebijakan yang lebih bijak. Jika terdapat pendapat yang sama-sama kuat, akan diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan bagi masyarakat.

“Kebijakan ini harus benar-benar untuk kemaslahatan umat, bukan malah menimbulkan kesulitan,” tegas Nasaruddin. Jika sudah ada produk hukum yang dihasilkan dari forum ini, Menteri Agama akan membawanya ke MUI untuk pembahasan lebih lanjut, guna memastikan kepentingan jamaah tetap diutamakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan