Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial (PJS) Ketenagakerjaan bagi 3.525 pekerja di sektor perkebunan sawit, menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sawit, termasuk petani plasma dan petani mandiri yang tidak menerima upah tetap.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Delon, menjelaskan bahwa program ini akan berlangsung selama 12 bulan di tahun 2024. “Sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja sawit. Kami berharap program ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja,” ujarnya.
Jaminan Sosial untuk Pekerja Sawit Non-Penerima Upah
Program ini menyasar pekerja perkebunan sawit yang tidak menerima upah tetap, yakni petani plasma dan petani mandiri, dengan alokasi anggaran bantuan iuran jaminan sosial untuk 3.525 pekerja selama satu tahun. Markus Delon menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian, dan kehilangan pekerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarga, agar mereka tetap memiliki penghasilan atau bantuan saat menghadapi risiko yang tidak terduga,” tambah Delon. Program ini juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan pekerja yang bukan penerima upah mendapatkan perlindungan sosial.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil untuk Kesejahteraan Pekerja
Pemerintah Kabupaten Bengkayang memanfaatkan Dana Bagi Hasil dari sektor perkebunan sawit untuk membiayai program ini, sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 28 Tahun 2024. “Dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sawit di kabupaten kami,” kata Delon.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja sawit. “Perkebunan sawit berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah kita, namun pekerja sawit sering menghadapi tantangan besar terkait keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali kurang mendapat perhatian,” ungkap Bupati.
Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sawit
Bupati berharap program ini dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sawit sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja. “Kami berharap dengan adanya perlindungan ini, kualitas hidup pekerja sawit akan meningkat, dan mereka dapat menikmati hak-hak sosial yang layak,” tambahnya.
Sebagai stimulus, Bupati juga berharap agar pekerja sawit dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui koperasi atau kelompok tani. Selain itu, Bupati meminta perusahaan mitra koperasi untuk mendukung pemerintah dengan menambah sasaran kepesertaan BPJS melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dengan upaya bersama ini, Pemkab Bengkayang yakin bahwa kesejahteraan pekerja sawit akan semakin terjamin, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS