Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus berkomitmen untuk mengurangi angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang sering kali berakhir pada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan organisasi terkait, menjadi langkah kunci untuk melindungi warga dari risiko ini.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 286 warga Bengkayang dipulangkan dari luar negeri karena masalah keimigrasian. Banyak dari mereka yang berangkat secara ilegal dengan menggunakan dokumen kunjungan atau wisata, namun dipaksa untuk bekerja di luar negeri, yang berujung pada penangkapan dan pemulangan.
“Masih banyak tenaga PMI dari Kabupaten Bengkayang yang bekerja di luar negeri tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini jelas merugikan negara dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Gustian.
Rencana Pembentukan Lembaga Khusus untuk PMI
Menghadapi masalah ini, Gustian menyatakan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Bengkayang akan membentuk lembaga yang khusus menangani masalah PMI. Lembaga ini akan bertugas untuk melakukan pengendalian, pendampingan, pembekalan, serta menjalin kerja sama lintas sektor untuk melindungi hak-hak PMI, yang sebagian besar menjadi korban TPPO. Gustian menambahkan, kebanyakan PMI asal Bengkayang bekerja di Malaysia karena alasan keterbatasan pendidikan dan lapangan pekerjaan di Indonesia.
“Mereka terpaksa bekerja ke luar negeri demi memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka. Ini adalah masalah sosial yang harus diselesaikan bersama,” jelas Gustian.
Sinergi dengan Polres Bengkayang untuk Pencegahan TPPO
Menanggapi maraknya praktik pengiriman PMI nonprosedural, Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mencegah pengiriman 6 orang yang diduga menjadi korban TPPO. Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan seorang tersangka, H (40), yang diduga melakukan penempatan PMI secara ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas PMI ilegal kepada pihak berwenang untuk mencegah TPPO lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku TPPO di wilayah kami. Tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal ini,” tegas Anuar.
Peran Komunitas Relawan PMI dalam Pencegahan TPPO
Selain peran pemerintah dan kepolisian, Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Bengkayang juga berperan penting dalam upaya pencegahan PMI nonprosedural. Ketua Kawan PMI, Yusli, menyatakan bahwa organisasi mereka, yang baru terbentuk lima bulan lalu, berkomitmen untuk mendampingi pemerintah dalam menekan korban TPPO di Bengkayang. Kawan PMI bertugas memberikan sosialisasi, advokasi, dan mendampingi PMI agar mereka bekerja sesuai prosedur yang sah.
“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memfasilitasi penempatan PMI yang aman dan sesuai aturan. Kami juga memberikan pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri secara resmi,” ungkap Yusli.
Data dan Tindak Lanjut Pemulangan PMI
Menurut data BP3MI Kalbar, pada tahun 2024 (Januari–September), sebanyak 410 PMI dari Kalimantan Barat ditempatkan secara sah, namun 3.910 PMI dipulangkan karena berbagai masalah, seperti gangguan jiwa, deportasi, atau meninggal dunia. Kabupaten Bengkayang mencatatkan 9 penempatan PMI dan 257 pemulangan PMI. Mayoritas tujuan PMI adalah Malaysia, diikuti oleh Jepang dan Brunei Darussalam.
“Keberadaan Kawan PMI menjadi bagian penting dalam menekan angka TPPO dan memastikan penempatan PMI dilakukan dengan prosedur yang benar,” tambah Yusli.
Kesimpulan: Perlindungan PMI Jadi Prioritas
Dengan berbagai upaya dari pemerintah, aparat kepolisian, dan komunitas, Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk memastikan bahwa PMI bekerja sesuai dengan prosedur yang sah dan terlindungi dari risiko TPPO. Pembekalan yang cukup, pemahaman tentang hukum, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencegah korban PMI ilegal dan memastikan kesejahteraan mereka baik di dalam negeri maupun saat bekerja di luar negeri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS