Pemprov Sumsel Bahas Revisi RTRW Kabupaten PALI untuk Periode 2024-2044

  • Bagikan
Foto bersama di acara Ranperda RTRW Kabupaten PALI (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk periode 2024-2044. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (4/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Kartika Yanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan langkah penting untuk mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI terkait RTRW.

“Perubahan tata ruang ini sangat penting, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan gambut di PALI yang perlu sinkronisasi dengan provinsi,” ujar Kartika.

Menurutnya, kejelasan RTRW akan meningkatkan potensi investasi di sektor perkebunan, pertambangan, dan energi di Kabupaten PALI.

Kartika menambahkan bahwa revisi RTRW ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum bagi para investor.

“Di PALI, kita memiliki potensi besar, termasuk minyak dan gas (migas), perkebunan sawit, karet, serta tambang batubara. Kejelasan tata ruang akan memberikan kepastian posisi lahan bagi para investor,” kata Kartika.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI, Jeffran Azsyapputra, S.T., menjelaskan bahwa revisi RTRW kali ini bertujuan untuk memperbaiki tata ruang di wilayah yang berbatasan dengan kawasan lain.

“Evaluasi ini dilakukan agar rencana tata ruang Kabupaten PALI bisa menampung perkembangan kebutuhan investasi dan pembangunan wilayah di masa mendatang. Kami juga akan memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan,” ujar Jeffran.

Jeffran juga menegaskan bahwa proses revisi ini mencakup langkah-langkah evaluasi dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan kementerian terkait.

“Setelah pembahasan di tingkat provinsi, hasil revisi RTRW ini akan kami ajukan untuk persetujuan di tingkat pusat agar RTRW PALI dapat segera menjadi acuan bagi pengembangan daerah,” tambahnya.

Pembahasan RTRW Kabupaten PALI periode 2024-2044 ini diharapkan dapat menciptakan perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan visi pembangunan jangka panjang Sumatra Selatan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan