Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Ajak Stakeholder Revisi RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan
Penyerahan cenderamata pada Seminar Tata Ruang Kota Pontianak dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (19/11/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Prokopim Kota Pontianak.

Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan perlunya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Edi usai membuka seminar bertema ‘Tata Ruang Kota Pontianak Tempo Dulu, Sekarang dan Masa Depan Menuju Pembangunan Berkelanjutan’ yang digelar dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional di Hotel Ibis Pontianak.

“Untuk menyikapi batas wilayah yang baru, sebagian RTRW Kota Pontianak perlu direvisi agar selaras dengan peraturan terbaru,” ujar Edi dalam sambutannya.

Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak dalam Revisi RTRW

Dalam seminar tersebut, Edi Suryanto berharap masukan dan saran dari seluruh stakeholder terkait, seperti pemerintah, masyarakat, pemerhati lingkungan, serta pengusaha. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan lingkungan serta kebutuhan masyarakat.

“Keterlibatan berbagai pihak sangat penting dalam merumuskan tata ruang kota yang adil dan berkelanjutan. Jangan sampai pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Pontianak: Seminar sebagai Sarana Konsultasi Publik

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta, menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan yang dapat digunakan dalam revisi RTRW Kota Pontianak. Dalam upaya tersebut, diharapkan ada rumusan tata ruang yang dapat diterima oleh berbagai pihak, sehingga tercapai kesepakatan yang baik untuk masa depan kota.

“Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah, pengusaha, dan pemerhati lingkungan, serta menghasilkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Firayanta.

Pembangunan Berkelanjutan sebagai Prinsip Utama

Firayanta menambahkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan adalah hal utama dalam revisi RTRW ini, yaitu dengan mengedepankan kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.

“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia, tidak hanya di masa sekarang, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Menyongsong Kota Pontianak yang Lebih Terencana dan Berkelanjutan

Seminar ini menjadi salah satu langkah penting dalam merumuskan tata ruang Kota Pontianak yang lebih terencana dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan wilayah, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kualitas hidup. Dalam revisi RTRW ini, Pemerintah Kota Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan kota yang nyaman dan berkelanjutan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan