Polres Bengkayang Amankan Terduga Pelaku Pengangkutan Barang Ilegal dari Malaysia

  • Bagikan
Barang ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Bengkayang

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42) yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang ilegal yang berasal dari Malaysia. Penangkapan dilakukan di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti yang signifikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perhatian Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, yang memerintahkan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dari perbatasan negara. Setelah penyelidikan yang intensif, Satreskrim menerima informasi mengenai mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari arah perbatasan, tepatnya di Jalan Negara Pararel Aruk-Entikong.

Dengan sigap, tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, segera menuju lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut pada pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga diselundupkan dari Malaysia, antara lain 10 dus minuman beralkohol, berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, beras, rokok, serta minyak goreng.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasat Reskrim menyampaikan, “Kami mengamankan satu unit mobil pick-up warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dari berbagai merek, serta produk konsumsi lainnya. Semua barang bukti, termasuk STNK dan kunci kendaraan, telah dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.”

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang untuk memberantas aktivitas ilegal di perbatasan, demi melindungi masyarakat dan negara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami,” tegasnya.

Pelaku kini terancam melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan dalam konteks Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini menunjukkan tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan konsumen. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Anuar Syarifudin.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan