Suaraindo.id – Upaya pengiriman tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas pada Sabtu, 2 November 2024. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J (34) yang diduga menjadi pengemudi kendaraan yang mengangkut para calon PMI.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat kolaborasi dengan Unit Reskrim Teluk Keramat. Mereka menemukan satu unit mobil mencurigakan yang mengangkut beberapa calon PMI di wilayah Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga calon PMI yang hendak ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Ketiganya adalah laki-laki, dan semuanya merupakan warga Kabupaten Sambas,” kata AKP Rahmad Kartono, Minggu (3/11/2024).
Polisi langsung mengamankan sopir J, yang membawa ketiga calon PMI tersebut. Pria ini kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rahmad.
Penangkapan ini menjadi peringatan penting tentang risiko pengiriman tenaga kerja ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para calon PMI yang kerap menghadapi eksploitasi dan ketidakpastian di negara tujuan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS