Suaraindo.id – Polres Sekadau menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/11) sebagai bentuk komitmen mendukung Program Prioritas Asta Cita yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menciptakan kesejahteraan, serta mencegah kebocoran negara.
Pengungkapan Kasus-Kasus Kriminal
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Kasus 1: Pelaku berinisial EB merekrut dua korban untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming imbalan uang.
- Kasus 2: Pelaku berinisial SA, seorang perempuan asal Kecamatan Sekadau Hilir, merekrut tenaga kerja migran pada Mei 2023 di Kecamatan Nanga Mahap.
“Dua korban telah berhasil kembali ke Indonesia,” ungkap Iptu Kuswiyanto.
- Tindak Pidana Perjudian Konvensional (Kolok-Kolok)
- Kasus 1: Tiga pelaku di Kecamatan Belitang Hilir dengan uang taruhan Rp1.355.000.
- Kasus 2: Dua pelaku di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, dengan uang taruhan Rp831.000.
“Esensi dari pelanggaran ini bukan jumlah uangnya, tapi perilakunya. Judi melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya.
- Penimbunan BBM Bersubsidi (Pertalite)
- Pelaku berinisial MS tertangkap saat menimbun BBM bersubsidi di SPBU Kecamatan Sekadau Hilir untuk dijual ke Nanga Mahap dengan harga lebih tinggi. Barang bukti beserta pelaku telah diamankan.
Himbauan Masyarakat
Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga negara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS