Polsek Mukok Tangkap Dua Orang Terduga Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan
Mukok Tangkap Dua Orang Terduga Kepemilikan Narkoba. (Suaraindo.id/Hermansyah)

Suaraindo.id – Dua tersangka Tindak pidana kepemilikan Narkoba masing masing berinisial AI (39 Th) warga kel. Sungai Beliung, Kec. Pontianak Barat, Domisili Ds. Semuntai, Kec. Mukok,dan W.I, 44 Th

Alamat Ds. Semuntai, Kec. Mukok, Kab. Sanggau,ditangkap Polsek Mukok Senin tgl 11 November 2024 sekira jam 01.00

Penangkapan keduanya itu dipimpin Kapolsek Mukok IPTU S UTONO beserta Personil Polsek Mukok,setelah sebelumnya dapati informasi dari warga adanya transaksi Narkoba.

Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah,melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar membenar panangkapan kedua orang tersebut

Dikatakan IPTU Keken Sekendar Kapolsek setelah mendapat informasi langsung bergerak cepat dengan dengan anggotanya menuju lapangan.

Sekira pukul 01.20 wib dengan disaksikan oleh Kepala Satpam tim
Tindak Polsek Mukok menemukan 11 (Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang milik terduga pelaku yang diakuinya.

Setelah diintrograsi AI,mengatakan barang tetsebut ia dapatkan dari WI (44),
selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sdra. WI di Ds. Semuntai, Kec. Mukok Kab. Sanggau sekira pukul 02.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh Sdra. W.I

Kini kedua tersangka dan barang bukti lainnya ditahan di Mapolres Sanggau untuk diperiksa lebih lanjut

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan