Suaraindo.id – Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Maulidi, memimpin pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Proklamasi (Jalan Meliau), Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau pada Sabtu malam, 2 November 2024.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FN (25) dan GI (25). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan empat paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
“Penggeledahan pertama dilakukan terhadap FN, di mana dua paket bening berklip ditemukan di dalam kocek jaketnya. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di tong sampah dan lantai dapur rumah GI, yang menjadi lokasi kejadian perkara,” ungkap Iptu Trisna Maulidi pada Minggu, 3 November 2024.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim Polsek Parindu segera bergerak dan berhasil mengamankan FN. Saat diinterogasi, FN mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari GI.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Parindu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Trisna Maulidi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Parindu guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS