Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM, Disambut Antusias oleh Pelaku Usaha

  • Bagikan
Salah Satu Lokasi Dermaga Nelayan di Desa Jongkat, Kabupaten Mempawah, Rabu (6/11/2024). Foto : Suara Kalbar

Suaraindoi.id – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, dan mendapat sambutan positif dari pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban utang bagi pelaku UMKM yang selama ini terkendala oleh piutang macet, terutama mereka yang berjuang di sektor-sektor vital perekonomian. Bagi Alwi (45), seorang nelayan asal Kabupaten Mempawah, kebijakan ini terasa sebagai angin segar yang sangat dinantikan.

“Kami sangat terbantu dengan adanya penghapusan piutang ini. Utang yang selama ini memberatkan kami, khususnya nelayan, akhirnya bisa dihapus. Kami hanya berharap syarat dan ketentuannya tidak terlalu sulit, agar kami benar-benar terbebas dari beban utang,” ungkap Alwi dengan harapan penuh, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Ahmad Husain (55), seorang petani, melihat kebijakan ini sebagai upaya konkret pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi pelaku usaha kecil. “Banyak petani yang terbebani utang karena faktor-faktor tak terduga, seperti cuaca buruk atau harga jual panen yang rendah. Langkah pemerintah ini sangat membantu, dan kami harap syaratnya bisa mudah dipenuhi agar petani benar-benar mendapat manfaat,” kata Ahmad.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, dan perwakilan asosiasi UMKM. Presiden Prabowo juga menandatangani dua PP tambahan yang mengatur penghapusan piutang macet untuk sektor perikanan, pertanian, serta UMKM di sektor lainnya.

Dengan terbitnya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kecil dan memberdayakan pelaku usaha mikro. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik bagi UMKM di seluruh Indonesia untuk bisa lebih produktif dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan