Unit II Idik Satreskrim Polres Sambas Amankan Mobil Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia

  • Bagikan
Barang Bukti Mobil diamankan petugas.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Suaraindo.id – Unit II Idik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Calya yang diduga mengangkut barang ilegal dari Malaysia, Jumat, 1 November 2024. Pengemudi berinisial ST (52) diamankan di Jalan Poros Kalimantan, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya terkait mobil yang membawa barang-barang asal Malaysia tanpa dokumen resmi.

“Petugas segera bergerak ke lokasi dan mendapati mobil tersebut. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan berbagai barang ilegal dari Malaysia, seperti daging, deterjen, sampo, dan barang lainnya,” ungkap Rahmad kepada wartawan.

Saat pemeriksaan, ST tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait muatan tersebut. Selanjutnya, polisi mengamankan pengemudi dan barang bukti ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal yang kami sangkakan adalah tindak pidana sesuai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau ketentuan perundang-undangan,” terang AKP Rahmad Kartono.

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Sambas dalam mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen dan membahayakan masyarakat. Rahmad juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan