Suaraindo.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Kali ini, klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 70 juta disalurkan kepada Rohani, ahli waris almarhum Syamsuri, seorang nelayan dari Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Nurhayati, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Mempawah, di rumah duka di Jalan A. Rani RT 014/RW 007, pada Selasa (17/12/2024) sore.
Nurhayati menjelaskan, santunan JKM yang diterima oleh ahli waris mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala, dengan total sebesar Rp 70 juta.
“Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal seperti nelayan,” ujar Nurhayati.
Syamsuri, seorang nelayan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU), meninggal dunia pada 21 Mei 2024 akibat kecelakaan kerja. Saat itu, almarhum sedang mengantar ikan ke pelanggan di Desa Sengkubang.
“Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja, terutama di sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi,” tambah Nurhayati.
Menurut Nurhayati, proses pencairan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja, dengan syarat dokumen yang diajukan lengkap dan valid.
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, dana santunan seperti hari ini dapat segera disalurkan kepada pihak ahli waris secara simbolis,” jelasnya.
Penyerahan santunan turut disaksikan oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Rajali Murni, Ketua RT 014; Marwan, Ketua RT 013; Imam Supriyadi, Penyuluh Perikanan Mempawah Timur; dan Ahmad Kanjawi, Pembina Mutu Hasil Perikanan.
Mereka menyampaikan rasa simpati kepada keluarga almarhum Syamsuri serta mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan dukungan nyata kepada tenaga kerja sektor informal di wilayah tersebut.
Nurhayati mengajak masyarakat, khususnya para pekerja informal, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal seperti nelayan dapat memperoleh jaminan perlindungan yang bermanfaat bagi mereka dan keluarganya. Kami siap mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun pencairan klaim, seperti yang telah kita lakukan hari ini,” pungkasnya.
Penyaluran santunan ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan rasa aman dan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, termasuk di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS