Suaraindo.id. — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kupang.
Kunjungan Kajati NTT dalam rangka meninjau progres pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Zet Tadung Allo, didampingi Jaja Raharja, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT dan Bambang Dwi Mucolono, Asisten Intelijen Kejati NTT.
Kajati Zet Tadung Allo, dan rombongan disambut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT Pembangunan Bendungan I Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, yang memberikan paparan terkait perkembangan proyek strategis nasional tersebut.
Kasatker mengatakan, proyek pembangunan Bendungan Manikin dimulai pada 2018 dan terbagi menjadi dua paket pekerjaan, yaitu paket 1 meliputi pembangunan main dam, terowongan pengambilan, jalan akses, bangunan fasilitas, dan hidromekanikal, yang dilaksanakan oleh konsorsium PT. Wijaya Karya, Adhi Karya, dan Jaya Konstruksi (KSO).
Sedangkan paket 2, mencakup pembangunan bangunan pengelak, bangunan pelimpah utama, bangunan pelimpah tambahan, serta jalan akses, yang dikerjakan oleh PT. PP, Ashfri, dan Minarta (KSO).
Hingga saat ini, progres fisik pembangunan mencapai 62,283%, sementara progres keuangan tercatat sebesar 59,322%. Proyek ini diharapkan selesai sesuai jadwal untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di wilayah NTT.
Tujuan kunjungan ini untuk meninjau langsung progres pembangunan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memastikan proyek ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat NTT.
Kajati NTT berharap pembangunan bendungan Manikin dapat segera diselesaikan, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan penyediaan air bersih.
Bendungan ini bukan hanya aset fisik, tetapi juga simbol dari harapan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja maksimal, dan menyelesaikan proyek ini tepat waktu. Kejaksaan Tinggi NTT siap memberikan dukungan hukum dan pengawalan untuk memastikan proyek ini berjalan lancar tanpa hambatan”, kata Kajati Zet Tadung Allo, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (11/11).
Kajati NTT menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek strategis nasional ini.
“Pembangunan bendungan Manikin harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini sangat vital untuk mendukung kebutuhan irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku bagi masyarakat”, kata Zet Tadung Allo menambahkan.
Sebagai bentuk dukungan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, Jaja Raharja menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul selama proses pembangunan.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi penyimpangan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Mucolono, menegaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek ini. Hal ini mencakup identifikasi dan penanganan berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan. ***













